Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender melalui Rapat Paripurna Ke-40 di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lain, Seno Aji dan Sigit Wibowo beserta Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.
Adapun muatan agenda dalam rapat tersebut meliputi, pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif pemerintah Pemprov tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah menjadi peraturan daerah.
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
“Rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim dilaksanakan secara langsung dan virtual, saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk masyarakat umum,” tutur Samsun.(HN/Adv/Eby)