Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang; (1) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan (2) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memperoleh dukungan yang sangat baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni dalam mimbar Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).
Dukungan dan respon yang sangat baik dari Pemprov Kaltim membuat DPRD Kaltim bersiap untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dua Ranperda inisiatif tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin menuturkan, Pansus pembahas dua Ranperda itu akan segera dibentuk bulan Maret mendatang.
“Di bulan Februari masih ada beberapa Perda bawaan tahun 2022 yang belum dirampungkan. Makanya pansus akan dibentuk paling cepat bukan Maret 2023 ini,” tutur Salehuddin.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, semua Fraksi-Fraksi di DPRD Kaltim turut mendorong pembentukan dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), semuanya akan dibahas dalam Pansus yang akan segera dibentuk.
Salehuddin menerangkan, DPRD secara internal Fraksi akan menunjuk anggotanya masing-masing untuk mengirim perwakilan pada formasi dua Pansus tersebut. Selanjutnya untuk penunjukan Ketua Pansus akan ditentukan melalui rapat internal dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Kami berharap dua buah Perda tersebut bisa selesai di tahun 2023, begitu pun dengan sembilan Perda lainnya. Oleh karena itu, penyegeraan pembentukan Pansus ini untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)