Halonusantara.id. Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kaltim lakukan kunjungan lapangan pada Kamis (17/4/2025) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT. Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, memimpin jalannya kunjungan lapangan tersebut, didampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.
Salehuddin menyampaikan bahwa kunjungan ini guna memastikan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.
“Pertama yang kita tanyakan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,”ungkap saleh
“Kemudian Kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Hingga ada informasi insiden meninggal dunia,” lanjutnya
Ditempat yang sama Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut.
Menurutnya, kelengkapan dokumen Amdal sebagai acuan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang,” ungkapnya.
Selain itu, Didi Agung Eka Wahono meminta agar perangkat pemerintah setempat, termasuk camat, lurah, dan RT, untuk mengawasi aktivitas perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum sebagai aktivitas pengangkutan batubara
“Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan,” tutupnya (Eby/Adv)