Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Bukit Menjangan Lestari
    Advertorial

    DPRD Kaltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Bukit Menjangan Lestari

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Komisi I DPRD Kaltim Monitoring Lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

    Halonusantara.id. Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kaltim lakukan kunjungan lapangan pada Kamis (17/4/2025) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT. Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, memimpin jalannya kunjungan lapangan tersebut, didampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.

    Salehuddin menyampaikan bahwa kunjungan ini guna memastikan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.

    “Pertama yang kita tanyakan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,”ungkap saleh

    “Kemudian Kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Hingga ada informasi insiden meninggal dunia,” lanjutnya

    Ditempat yang sama Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut.

    Menurutnya, kelengkapan dokumen Amdal sebagai acuan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

    “Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang,” ungkapnya.

    Selain itu, Didi Agung Eka Wahono meminta agar perangkat pemerintah setempat, termasuk camat, lurah, dan RT, untuk mengawasi aktivitas perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum sebagai aktivitas pengangkutan batubara

    “Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan,” tutupnya (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.