Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan pelanggaran pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim belum lama ini. Sorotan utama tertuju pada Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dinilai telah menyimpang dari perjanjian awal.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengelolaan hotel tersebut telah melanggar kesepakatan kerja sama, termasuk mengubah fungsi bangunan tanpa persetujuan resmi dari Pemprov.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya modifikasi ruangan hotel menjadi tempat hiburan malam.
“Saya temukan kemarin RDP itu ternyata hotel itu dimodifimasi seperti skat-skat, bentuk-bentuk karaoke itu, itu semua-semua pelanggaran sudah itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa Pemprov sebelumnya sudah menginstruksikan pengosongan bangunan karena penyalahgunaan fungsi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Nah ini kami melihat kok sampai sekarang belum ada pengosongan lahan aset Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Ia mendesak agar Pemprov Kaltim bertindak tegas, bahkan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi.
“Kalau memang seandainya tidak mengosongkan bisa dicari celahannya. Entah itu nanti perkara perdata atau perkara pidana. Karena ini sudah termasuk perusakan,” tegasnya.
Yusuf menilai bahwa langkah hukum adalah opsi yang harus dipertimbangkan untuk mengamankan dan memulihkan fungsi aset milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Eby/Adv).

