Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Temukan Pelanggaran Fungsi Hotel Royal Suite, Usul Tindakan Hukum
    Advertorial

    DPRD Kaltim Temukan Pelanggaran Fungsi Hotel Royal Suite, Usul Tindakan Hukum

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa. (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan pelanggaran pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim belum lama ini. Sorotan utama tertuju pada Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dinilai telah menyimpang dari perjanjian awal.

    Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengelolaan hotel tersebut telah melanggar kesepakatan kerja sama, termasuk mengubah fungsi bangunan tanpa persetujuan resmi dari Pemprov.

    Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya modifikasi ruangan hotel menjadi tempat hiburan malam.

    “Saya temukan kemarin RDP itu ternyata hotel itu dimodifimasi seperti skat-skat, bentuk-bentuk karaoke itu, itu semua-semua pelanggaran sudah itu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa Pemprov sebelumnya sudah menginstruksikan pengosongan bangunan karena penyalahgunaan fungsi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

    “Nah ini kami melihat kok sampai sekarang belum ada pengosongan lahan aset Pemprov Kaltim,” ujarnya.

    Ia mendesak agar Pemprov Kaltim bertindak tegas, bahkan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kalau memang seandainya tidak mengosongkan bisa dicari celahannya. Entah itu nanti perkara perdata atau perkara pidana. Karena ini sudah termasuk perusakan,” tegasnya.

    Yusuf menilai bahwa langkah hukum adalah opsi yang harus dipertimbangkan untuk mengamankan dan memulihkan fungsi aset milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Eby/Adv).

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.