Halonusantara.id, Samarinda – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim untuk audiensi, Minggu (15/1/2023).
Kedatangan rombongan Bawaslu Kaltim langsung disambut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didamping Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo.
Agenda audiensi ini dalam rangka silaturahim sekaligus mengajak Anggota DPRD Kaltim untuk mengkampanyekan tolak politik uang. Hal ini menjadi langkah awal menyambut pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyampaikan pertemuan ini bukan pertemuan pertama dan juga bukan yang terakhir kali, Bawaslu Kaltim nanti akan sering berkoordinasi untuk bersama-sama mengawal jalannya Pemilu.
“Di tahun politik ini ruang-ruang perjumpaan harus diperbanyak untuk saling koordinasi dalam rangka menetralisir paling tidak meminimalisir potensi yang dapat menyebabkan terjadinya perpecahan karena perbedaan pendapat dan pilihan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo dalam hal ini sebagai pimpinan audiensi menjelaskan berkenaan dengan pencegahan pelanggaran pemilu, komunikasi dan diskusi sangat perlu untuk diagendakan baik dari tingkat pimpinan maupun anggota.
“Netralitas ASN, penyelenggara Pemilu dan pemilih juga penting untuk diperhatikan dengan mempersempit ruang tindak kecurangan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim yang akrab dengan sapaan HAMAS menambahkan lebih baik kedepannya partai politik peserta Pemilu khususnya ketua partai diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan dalam kampanye untuk disampaikan kepada anggota dan caleg dari partainya.
Senada dengan hal tersebut, Seno Aji mengatakan untuk persiapan berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirasa perlu untuk diagendakan edukasi politik dan sosialisasi dengan baik kepada peserta Pemilu.
“Mau itu incumbent atau non incumbent, semua wajib mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga meminta rules of game nya itu kita sepakati bersama. Kita gunakan undang-undang yang mana kemudian peraturan-peraturan yang mana, supaya ketika sudah dimulai nanti, tidak ada alasan lagi untuk mengindahkan,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)