Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Tunggu Langkah KSOP Tangani Kasus Pengerukan Pasir di Alur Sungai Mahakam
    Advertorial

    DPRD Kaltim Tunggu Langkah KSOP Tangani Kasus Pengerukan Pasir di Alur Sungai Mahakam

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 24, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Halonusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) diminta hentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

    Pernyataan ini pun direspon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji. Dia menilai seharusnya KSOP sudah mengetahui ini, karena surat dari Kementerian Perhubungan sudah lama diterbitkan.

    “Sudah jelas tadi, surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” ungkap Seno Aji.

    Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, kata Seno Aji, itu tetap menjadi kewenangan mereka (KSOP) dalam menindaklanjuti masalah ini. Karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.

    Menurutnya, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih baik itu melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu sikap ataupun penangan kasus yang dilakukan KSOP.

    “Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” ujar Seno Aji saat diwawancarai awak media, Jumat (24/2/2023).

    Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran di Benua Etam ini. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan.

    “Setelah ditangani harus dilaporkan tidak hanya diam, dilapokan ke Dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya yang harus diambil,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.