Halonusantara.id, Samarinda – Kasus tambang ilegal yang menyasar kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) memantik reaksi keras dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh dan strategis dalam penyelesaian masalah tersebut.
Tak hanya soal pelanggaran hukum, kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan dan celah dalam tata kelola perizinan tambang di daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya langkah cepat dan sistemik.
“Setelah mendengarkan paparan dari OPD, saya melihat perlu adanya mekanisme yuridis yang tegas, tapi juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” jelasnya.
Dirinya menilai perlu ada dua jalur penyelesaian, yakni penegakan hukum terhadap pelaku serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri aspek perizinan, tata kelola, serta dampak sosial dan lingkungan.
“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” terangnya.
Agusriansyah juga menyoroti bahwa persoalan ini menyentuh sektor pendidikan dan masa depan riset di Kaltim.
Agusriansyah mengutarakan bahwa kasus tambang ilegal yang dilakukan di KHDTK menandakan lemahnya sistem dalam perizinan aktivitas tambang.
Menurutnya, pansus harus segera dibentuk untuk menangani permasalahan perizinan tambang secara menyeluruh khususnya kasus KHDTK Unmul yang saat ini tengah dihadapi.
Pansus ini bekerja dalam menelusuri terkait proses perizinan, analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga aspek kesejahteraan masyarakat terdampak.
Langkah penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan KHDTK kini mulai dijalankan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola kawasan, mahasiswa, dan pihak yang diduga terlibat, yakni Koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri. Aparat pun menjerat kasus ini dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Namun, DPRD menilai pendekatan hukum semata tidak cukup. Mereka mendesak adanya perhitungan kerugian secara ekonomi terhadap Unmul agar langkah perdata juga ditempuh.
Lebih lanjut, Komisi IV mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terlibat aktif memberikan perlindungan penuh terhadap kawasan pendidikan dan riset seperti KHDTK. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang belajar dan riset strategis.
Usulan pansus bukan hanya bertujuan mengawasi, melainkan juga untuk menggali lebih dalam bagaimana pelanggaran bisa terjadi di wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan eksploitasi. (Eby/Adv)

