Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Bahas Larangan Merokok di Tempat Umum dan Revisi Perda Pajak Daerah
    Advertorial

    DPRD Kukar Bahas Larangan Merokok di Tempat Umum dan Revisi Perda Pajak Daerah

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Ist)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-25 pada Selasa (22/7/2025) lalu dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok sangat penting demi menjaga kesehatan masyarakat.

    “Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama. Asap rokok itu membunuh dan sangat mengganggu. Jadi kita harus mulai mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).

    Ia menyebut bahwa Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menertibkan aktivitas merokok di ruang publik, seperti fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, hingga area perkantoran.

    “Kalau ini sudah jadi perda, maka wajib dipatuhi. Karena ini peraturan daerah yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

    Selain itu, DPRD juga membahas revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

    Menurut Yani, perubahan ini penting sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak restoran, rumah makan, dan sektor usaha lainnya.

    “Dengan perbaikan aturan ini, kita harap retribusi bisa lebih mudah dipungut dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Ini akan mendorong kelancaran investasi serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih maksimal,” jelasnya.

    Ia juga berharap regulasi ini bisa menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus memastikan bahwa kontribusi dari sektor swasta dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.