Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-25 pada Selasa (22/7/2025) lalu dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok sangat penting demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama. Asap rokok itu membunuh dan sangat mengganggu. Jadi kita harus mulai mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut bahwa Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menertibkan aktivitas merokok di ruang publik, seperti fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, hingga area perkantoran.
“Kalau ini sudah jadi perda, maka wajib dipatuhi. Karena ini peraturan daerah yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga membahas revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut Yani, perubahan ini penting sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak restoran, rumah makan, dan sektor usaha lainnya.
“Dengan perbaikan aturan ini, kita harap retribusi bisa lebih mudah dipungut dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Ini akan mendorong kelancaran investasi serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih maksimal,” jelasnya.
Ia juga berharap regulasi ini bisa menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus memastikan bahwa kontribusi dari sektor swasta dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. (Hf/Adv)

