Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Pajak Daerah
    Advertorial

    DPRD Kukar Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Pajak Daerah

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 11, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat memimpin Rapat Paripurna ke 32. (Hf)

    Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan pemerintah daerah atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

    Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Usai paripurna, Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut harus segera diselesaikan.

    “Dalam waktu 15 hari harus disahkan. Kita berharap Bapemperda dapat membahasnya, dengan target 1–2 minggu ke depan sudah selesai dan bisa dilakukan persetujuan. Ini sangat penting karena terkait retribusi pajak dan retribusi daerah,” jelasnya, pada Senin (11/8/2025).

    Lebih lanjut, Ahmad Yani menyoroti pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

    “Asap rokok ini berbahaya, bahkan perokok pasif lebih rentan terkena dampak dibanding perokok aktif. Karena itu, harus ada aturan yang tegas agar orang merokok pada tempat yang sudah ditentukan, sehingga tidak sembarangan dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menambahkan, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses legislasi ini agar perda dapat segera diterapkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,901 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,492 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.