Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan pemerintah daerah atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Usai paripurna, Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut harus segera diselesaikan.
“Dalam waktu 15 hari harus disahkan. Kita berharap Bapemperda dapat membahasnya, dengan target 1–2 minggu ke depan sudah selesai dan bisa dilakukan persetujuan. Ini sangat penting karena terkait retribusi pajak dan retribusi daerah,” jelasnya, pada Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyoroti pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
“Asap rokok ini berbahaya, bahkan perokok pasif lebih rentan terkena dampak dibanding perokok aktif. Karena itu, harus ada aturan yang tegas agar orang merokok pada tempat yang sudah ditentukan, sehingga tidak sembarangan dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses legislasi ini agar perda dapat segera diterapkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (Hf/Adv)

