Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Bahas Raperda Penyertaan Modal Pelabuhan Amborawang Laut
    Advertorial

    DPRD Kukar Bahas Raperda Penyertaan Modal Pelabuhan Amborawang Laut

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa saat membacakan Raperda di Sidang Paripurna. (Hf)

    Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (11/8/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal. Sidang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah.

    Nota penjelasan dibacakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 terkait penyertaan modal Pemkab Kukar dari PT Graha 165 Tbk menjadi PT Tunggang Parangan.

    Fatlon menjelaskan, penyertaan modal ini menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Kukar untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan finansial Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Tujuannya, agar BUMD mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

    Pembahasan kedua Raperda mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Bab VI Pasal 73B, yang mengatur mekanisme pembicaraan tingkat pertama untuk Raperda yang berasal dari DPRD.

    Berdasarkan hasil kajian DPRD terhadap pengelolaan Pelabuhan Amborawang dan memperhatikan posisi strategis daerah pasca penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkab Kukar menetapkan kebijakan ekonomi melalui asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan pembentukan daerah. Sektor transportasi menjadi salah satu urusan wajib yang harus dikelola daerah.

    Hasil supervisi dan monitoring tim kajian menunjukkan, aset Pelabuhan Amborawang yang dimiliki Pemkab Kukar masih memerlukan perbaikan infrastruktur. Meski demikian, peluang usaha pengelolaan pelabuhan dinilai potensial untuk dikembangkan.

    Menutup penyampaian nota, Fatlon berharap Pemkab Kukar dapat memberikan tanggapan terhadap usulan Raperda tersebut.

    “Harapan kami, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan tetap berpedoman pada kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.