Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (11/8/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal. Sidang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah.
Nota penjelasan dibacakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 terkait penyertaan modal Pemkab Kukar dari PT Graha 165 Tbk menjadi PT Tunggang Parangan.
Fatlon menjelaskan, penyertaan modal ini menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Kukar untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan finansial Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tujuannya, agar BUMD mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Pembahasan kedua Raperda mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Bab VI Pasal 73B, yang mengatur mekanisme pembicaraan tingkat pertama untuk Raperda yang berasal dari DPRD.
Berdasarkan hasil kajian DPRD terhadap pengelolaan Pelabuhan Amborawang dan memperhatikan posisi strategis daerah pasca penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkab Kukar menetapkan kebijakan ekonomi melalui asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan pembentukan daerah. Sektor transportasi menjadi salah satu urusan wajib yang harus dikelola daerah.
Hasil supervisi dan monitoring tim kajian menunjukkan, aset Pelabuhan Amborawang yang dimiliki Pemkab Kukar masih memerlukan perbaikan infrastruktur. Meski demikian, peluang usaha pengelolaan pelabuhan dinilai potensial untuk dikembangkan.
Menutup penyampaian nota, Fatlon berharap Pemkab Kukar dapat memberikan tanggapan terhadap usulan Raperda tersebut.
“Harapan kami, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan tetap berpedoman pada kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Hf/Adv)

