Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Desakan ini disampaikan usai dirinya menerima langsung keluhan dari perwakilan ASN Dinkes yang belum menerima haknya hingga awal Juli 2025.
“Ini kita malu kalau tidak segera dituntaskan. Kami di DPRD minta minggu ini sudah ada regulasinya, dan minggu depan sudah mulai bisa dibayarkan,” tegas Yani, Jumat (4/7/2025).
Yani menegaskan, Bupati Kukar telah menandatangani regulasi yang menjadi dasar pembayaran.
Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda hak para ASN yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya.
Menurut data yang diterima DPRD, terdapat sekitar 2.500 ASN di bawah Dinkes Kukar yang belum menerima TPP bulan Mei dan gaji ke-13.
Jumlah tersebut mencakup dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, baik dari kalangan PNS maupun PPPK.
“Ini bukan persoalan kecil. Jumlahnya besar dan menyangkut pegawai layanan dasar. Kalau gaji mereka ditunda, artinya pelayanan juga bisa terganggu. Pemerintah harus hadir menyelesaikan,” lanjut Yani.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran hak ASN tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Legislator PDI-P ini menyebut, DPRD akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi lagi hal serupa ke depannya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan antara OPD teknis dan para ASN agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami ingin pemerintah belajar dari masalah ini. Jangan tunggu ribut dulu baru ada tindakan. Hak-hak ASN adalah bagian dari kewajiban negara kepada pelayan publik,” pungkasnya. (Hf/Adv)

