Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Bayarkan Gaji ke-13 dan TPP ASN Dinkes
    Advertorial

    DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Bayarkan Gaji ke-13 dan TPP ASN Dinkes

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Desakan ini disampaikan usai dirinya menerima langsung keluhan dari perwakilan ASN Dinkes yang belum menerima haknya hingga awal Juli 2025.

    “Ini kita malu kalau tidak segera dituntaskan. Kami di DPRD minta minggu ini sudah ada regulasinya, dan minggu depan sudah mulai bisa dibayarkan,” tegas Yani, Jumat (4/7/2025).

    Yani menegaskan, Bupati Kukar telah menandatangani regulasi yang menjadi dasar pembayaran.

    Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda hak para ASN yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya.

    Menurut data yang diterima DPRD, terdapat sekitar 2.500 ASN di bawah Dinkes Kukar yang belum menerima TPP bulan Mei dan gaji ke-13.

    Jumlah tersebut mencakup dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, baik dari kalangan PNS maupun PPPK.

    “Ini bukan persoalan kecil. Jumlahnya besar dan menyangkut pegawai layanan dasar. Kalau gaji mereka ditunda, artinya pelayanan juga bisa terganggu. Pemerintah harus hadir menyelesaikan,” lanjut Yani.

    Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran hak ASN tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

    Legislator PDI-P ini menyebut, DPRD akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi lagi hal serupa ke depannya.

    Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan antara OPD teknis dan para ASN agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

    “Kami ingin pemerintah belajar dari masalah ini. Jangan tunggu ribut dulu baru ada tindakan. Hak-hak ASN adalah bagian dari kewajiban negara kepada pelayan publik,” pungkasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.