Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Persoalan antara warga Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, dengan PT Mitra Indah Lestari (MIL) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (7/7/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menjelaskan bahwa inti permasalahan yang dikeluhkan warga adalah terkait tanaman yang mereka tanam di atas lahan yang kini dikuasai oleh perusahaan.
“Masalahnya adalah soal tanam tumbuh milik warga yang sudah lebih dulu digarap. Perusahaan memang membayar lahan, tapi mengabaikan tanam tumbuh yang menjadi hak warga,” tegas Idham usai RDP.
Ia menambahkan, bahkan sebagian warga yang sejak awal tidak menyetujui aktivitas perusahaan pun tetap terkena dampak, karena lahannya tetap digarap oleh PT MIL.
“Padahal mereka menolak, tapi lahannya tetap diambil. Maka wajar jika warga menuntut kejelasan dan keadilan atas apa yang mereka tanam dan rawat selama ini,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun, permasalahan ini menyangkut hak milik tanam tumbuh milik enam orang warga. DPRD Kukar pun menilai pihak perusahaan seharusnya menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Masa perusahaan bisa mengambil hasilnya, tapi warganya tidak diberi ganti rugi? Ini jelas tidak adil,” tambah Idham.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan kembali memanggil pihak PT MIL dalam waktu dekat. Idham menegaskan bahwa perusahaan wajib hadir dan memberikan jawaban konkret.
“Ya, pasti akan kami panggil lagi. Dan mereka harus datang. Kita minta tanam tumbuh warga dibayar sesuai yang seharusnya,” tandasnya. (Hf/Adv)

