Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola internal dengan menghapus dua ketentuan dalam peraturan tata tertib yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar pada Selasa, (227/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri para wakil ketua serta sebagian besar anggota dewan. Agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan oleh anggota DPRD Nasrullah, mewakili Ketua Bapemperda, Johansyah.
Dalam laporannya, Nasrullah menjelaskan secara rinci dua ketentuan yang dihapus dari Tata Tertib DPRD. Ketentuan pertama adalah aturan yang memungkinkan unsur pimpinan DPRD menugaskan alat kelengkapan dewan hanya dengan minimal lima anggota. Ketentuan ini dinilai membuka celah ketidakseimbangan kewenangan serta kurang mengakomodasi prinsip kolegialitas.
Ketentuan kedua yang dihapus adalah pasal yang memberi pengecualian kepada unsur pimpinan untuk secara mandiri membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas. Pasal ini dianggap bertentangan dengan semangat transparansi dan potensi menimbulkan keputusan sepihak tanpa keterlibatan penuh anggota dewan lainnya.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi merupakan komitmen moral kami untuk memperbaiki diri. Kami ingin memastikan bahwa DPRD Kukar terus bergerak menuju arah yang lebih tertib, adil, dan profesional,” tegas Nasrullah di hadapan forum paripurna.
Ia juga menambahkan bahwa penghapusan dua pasal tersebut merupakan bentuk keberanian DPRD dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata aturan internal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
“Kami tidak ingin aturan yang berpotensi multitafsir menjadi penghambat kerja kelembagaan. Prinsip akuntabilitas harus dipegang teguh, dan setiap anggota DPRD harus berada dalam sistem kerja yang adil dan seimbang,” ungkapnya.
Seluruh fraksi di DPRD Kukar menyetujui penghapusan kedua pasal tersebut secara mufakat. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman kolektif di antara para legislator untuk membenahi sistem kerja internal secara menyeluruh dan terbuka terhadap perubahan.
Langkah ini dinilai sebagai cerminan adaptasi DPRD Kukar terhadap dinamika tata pemerintahan yang semakin menuntut transparansi, efisiensi, dan partisipasi.
Dengan regulasi internal yang lebih tertib dan akuntabel, DPRD Kukar diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat. (Hf/Adv)

