Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Hapus Dua Ketentuan Kontroversial, Tegaskan Komitmen terhadap Akuntabilitas
    Advertorial

    DPRD Kukar Hapus Dua Ketentuan Kontroversial, Tegaskan Komitmen terhadap Akuntabilitas

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kukar Nasrullah saat membacakan Laporan Bapemperda di Rapat Paripurna ke-22. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola internal dengan menghapus dua ketentuan dalam peraturan tata tertib yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar pada Selasa, (227/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri para wakil ketua serta sebagian besar anggota dewan. Agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan oleh anggota DPRD Nasrullah, mewakili Ketua Bapemperda, Johansyah.

    Dalam laporannya, Nasrullah menjelaskan secara rinci dua ketentuan yang dihapus dari Tata Tertib DPRD. Ketentuan pertama adalah aturan yang memungkinkan unsur pimpinan DPRD menugaskan alat kelengkapan dewan hanya dengan minimal lima anggota. Ketentuan ini dinilai membuka celah ketidakseimbangan kewenangan serta kurang mengakomodasi prinsip kolegialitas.

    Ketentuan kedua yang dihapus adalah pasal yang memberi pengecualian kepada unsur pimpinan untuk secara mandiri membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas. Pasal ini dianggap bertentangan dengan semangat transparansi dan potensi menimbulkan keputusan sepihak tanpa keterlibatan penuh anggota dewan lainnya.

    “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi merupakan komitmen moral kami untuk memperbaiki diri. Kami ingin memastikan bahwa DPRD Kukar terus bergerak menuju arah yang lebih tertib, adil, dan profesional,” tegas Nasrullah di hadapan forum paripurna.

    Ia juga menambahkan bahwa penghapusan dua pasal tersebut merupakan bentuk keberanian DPRD dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata aturan internal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.

    “Kami tidak ingin aturan yang berpotensi multitafsir menjadi penghambat kerja kelembagaan. Prinsip akuntabilitas harus dipegang teguh, dan setiap anggota DPRD harus berada dalam sistem kerja yang adil dan seimbang,” ungkapnya.

    Seluruh fraksi di DPRD Kukar menyetujui penghapusan kedua pasal tersebut secara mufakat. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman kolektif di antara para legislator untuk membenahi sistem kerja internal secara menyeluruh dan terbuka terhadap perubahan.

    Langkah ini dinilai sebagai cerminan adaptasi DPRD Kukar terhadap dinamika tata pemerintahan yang semakin menuntut transparansi, efisiensi, dan partisipasi.

    Dengan regulasi internal yang lebih tertib dan akuntabel, DPRD Kukar diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.