Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD dalam Rapat Paripurna ke-22 yang berlangsung pada Selasa, (22/7/2025).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Yani, serta dihadiri para wakil ketua dan mayoritas anggota dewan.
Revisi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kukar untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tata tertib ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Laporan terkait revisi disampaikan oleh Anggota DPRD Kukar, Nasrullah, atas nama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah.
Dalam pemaparannya, Nasrullah menegaskan bahwa perubahan ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan juga bersifat strategis dalam memperbaiki sistem kerja internal DPRD.
“Perubahan ini kami lakukan demi penguatan fungsi kelembagaan, agar pembahasan anggaran dan agenda musyawarah dapat berjalan lebih fokus, adil, dan terdistribusi. Kami ingin memastikan seluruh alat kelengkapan dewan bekerja optimal sesuai perannya,” ujar Nasrullah saat membacakan laporan.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian jumlah anggota di dua alat kelengkapan dewan yang strategis, yakni Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar). Berdasarkan hasil kesepakatan lintas fraksi pada 21 Juli 2025, jumlah anggota Banmus ditetapkan maksimal 24 orang dan Banggar 25 orang.
Komposisi keanggotaan ini disusun secara proporsional sesuai kekuatan fraksi masing-masing, dengan tetap melibatkan unsur pimpinan DPRD dalam struktur kedua badan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan representasi antarfraksi dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, DPRD Kukar juga menetapkan ketentuan baru yang melarang rangkap jabatan antara Banmus dan Banggar, kecuali untuk unsur pimpinan. Aturan ini dinilai penting guna menghindari konflik kepentingan serta memastikan konsentrasi kerja tiap anggota dewan.
“Kami menyadari bahwa rangkap jabatan dalam dua badan penting ini berisiko menurunkan efektivitas kerja. Oleh karena itu, aturan ini kami tetapkan agar pembagian tugas menjadi lebih jelas dan akuntabel,” kata Nasrullah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Nasrullah juga menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kukar telah menyetujui perubahan ini secara mufakat, mencerminkan semangat kolektif dalam membenahi sistem kelembagaan. Ia berharap, dengan revisi ini, DPRD Kukar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih maksimal.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus berbenah dan menjawab tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang lebih responsif, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hf/Adv)

