Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 Disesuaikan
    Advertorial

    DPRD Kukar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 Disesuaikan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, membacakan laporan Perubahan Perda. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Perubahan ini dilakukan menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat tertanggal 7 Agustus 2025, yang mewajibkan penyelarasan aturan paling lambat 15 hari kerja.

    Di atas podium, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, membaca laporan perubahan Perda tersebut. Dirinya mengatakan revisi perda ini penting agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

    “Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama DPRD,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (25/8/2025).

    Beberapa ketentuan yang berubah antara lain terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam pasal 8 ayat 1, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.

    Sedangkan untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya dipangkas menjadi 0,3 persen.

    Selain itu, pasal 42 juga mengalami perubahan, di mana tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya 20 persen kini diturunkan menjadi 16 persen.

    Tarif pajak sarang burung walet pun disesuaikan, dari 5 persen menjadi 3 persen.

    Fatlon menjelaskan, beberapa pasal lain juga dihapus untuk penyederhanaan, termasuk pasal 14 ayat 4 dan 5 serta pasal 31 ayat 5.

    “Tujuannya agar regulasi lebih sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, sejumlah pasal lain juga disempurnakan, mulai dari pasal 6 ayat 7, pasal 62 ayat 3 hingga 5, hingga pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90, dan 96.

    Perubahan ini juga menyentuh aspek retribusi, meliputi retribusi kesehatan, jasa usaha, hingga perizinan tertentu.

    “Semua penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Fatlon. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.