Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat tertanggal 7 Agustus 2025, yang mewajibkan penyelarasan aturan paling lambat 15 hari kerja.
Di atas podium, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, membaca laporan perubahan Perda tersebut. Dirinya mengatakan revisi perda ini penting agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama DPRD,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (25/8/2025).
Beberapa ketentuan yang berubah antara lain terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam pasal 8 ayat 1, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya dipangkas menjadi 0,3 persen.
Selain itu, pasal 42 juga mengalami perubahan, di mana tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya 20 persen kini diturunkan menjadi 16 persen.
Tarif pajak sarang burung walet pun disesuaikan, dari 5 persen menjadi 3 persen.
Fatlon menjelaskan, beberapa pasal lain juga dihapus untuk penyederhanaan, termasuk pasal 14 ayat 4 dan 5 serta pasal 31 ayat 5.
“Tujuannya agar regulasi lebih sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sejumlah pasal lain juga disempurnakan, mulai dari pasal 6 ayat 7, pasal 62 ayat 3 hingga 5, hingga pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90, dan 96.
Perubahan ini juga menyentuh aspek retribusi, meliputi retribusi kesehatan, jasa usaha, hingga perizinan tertentu.
“Semua penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Fatlon. (Hf/Adv)

