Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah dalam Rapat Paripurna ke-24, Selasa (22/7/2025). Keduanya dianggap strategis dalam mendorong penguatan aset dan kemandirian fiskal daerah.
Dua ranperda tersebut meliputi rencana penyertaan modal Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), serta revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam PT Graha 165 Tbk.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar itu dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Yani dan dihadiri oleh jajaran wakil ketua serta sebagian besar anggota legislatif. Turut hadir perwakilan eksekutif, di antaranya Asisten I Setdakab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Anggota DPRD Kukar, Fadlon Nisa, saat membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa pembahasan dua ranperda ini telah melalui tahapan rapat fraksi dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dalam rapat Bapemperda sehari sebelumnya.
Terkait revisi Perda Nomor 16 Tahun 2013, Fadlon menyoroti belum adanya dividen dari PT Graha 165 Tbk kepada Pemerintah Kabupaten. Ia juga menyebut masih ada sisa kewajiban investasi senilai Rp12,5 miliar yang belum direalisasikan.
“Langkah apapun yang akan diambil ke depan harus mengacu pada hasil kajian mendalam, baik dari sisi nilai kekayaan perusahaan, kepemilikan saham, hingga aspek kelayakan bisnis yang perlu didukung oleh konsultan independen,” kata Fadlon dalam penyampaiannya.
Ia menambahkan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam setiap penyertaan modal, merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, rencana penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam Perseroda PT Tunggang Parangan dipandang sebagai langkah strategis.
Pelabuhan yang sudah beroperasi sejak 2012 itu dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah Kukar, terutama dalam konteks konektivitas dan distribusi logistik.
Namun demikian, Fadlon mengingatkan bahwa aspek legal dan keberlanjutan pengelolaan harus diperhatikan secara serius.
“Aset ini masih sepenuhnya milik Pemkab Kukar dan belum menjadi bagian dari wilayah Otorita IKN. Maka, perlu kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Pengesahan pembahasan dua ranperda ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat pengelolaan aset daerah secara profesional. DPRD Kukar menekankan bahwa penyertaan modal harus menghasilkan manfaat jangka panjang, tidak hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
“Yang kami dorong adalah investasi yang sehat, bukan sekadar pengeluaran anggaran. Semua harus terukur dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Fadlon. (Hf/Adv)

