Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya mengawal aspirasi para pegawai berstatus R2 dan R3 untuk memperoleh status penuh sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan pegawai dan jajaran BKPSDM Kukar di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Jumat (30/5/2025).
Isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah permohonan dari para tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum berstatus penuh.
Mereka berharap ada kebijakan dari Kementerian PAN-RB untuk menetapkan status mereka sebagai PPPK penuh waktu tanpa harus menunggu seleksi lanjutan, sekaligus memberikan kewenangan kepada Pemkab Kukar untuk menempatkan mereka sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Kami akan menjadikan R2 dan R3 ini sebagai salah satu prioritas setelah pelantikan PPPK,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal.
Dia menyebut, dari total formasi sebanyak 5.776 yang disiapkan pemerintah daerah, sebagian besar telah terisi oleh peserta PPPK dari berbagai tahapan seleksi, termasuk kategori R2 dan R3.
“Dari sisi kapasitas anggaran, Kukar siap membiayai seluruh kebutuhan pegawai tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Komisi IV juga berencana mendampingi langsung proses penyampaian aspirasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami akan ikut bersama mereka ke BKN. Dua perwakilan pegawai akan kami bantu biayanya secara pribadi, sebagai bentuk dukungan kami terhadap perjuangan mereka,” kata Faisal.
Untuk diketahui, kategori R2 merujuk pada peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sedangkan R3 adalah pegawai non-ASN yang terdata dalam database pemerintah. Keduanya memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, dengan mekanisme dan syarat yang berbeda.
Bila dalam hasil seleksi muncul kode L (lulus), seperti R2/L atau R3/L, maka peserta dinyatakan lulus dan tinggal menunggu penetapan resmi. (Hf/Adv)