Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menyoroti sikap PT Mitra Indah Lestari (MIL) yang dinilai belum menyelesaikan persoalan tanam tumbuh milik warga di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar, Senin (7/7/2025).
Menurut Idham, DPRD mendorong agar perusahaan tidak abai terhadap dampak sosial dari aktivitas usahanya. Ia menegaskan bahwa tanam tumbuh yang sudah lebih dulu digarap warga harus mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Perusahaan jangan hanya mengambil hasil dari lahan, tapi tidak peduli dengan apa yang sudah ditanam warga. Kalau masih ada tanam tumbuh, bayarlah secara pantas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersikap solid dalam menghadapi persoalan ini. Ketidaksatuan sikap di antara warga menurutnya hanya akan menyulitkan proses penyelesaian.
“Kami berharap masyarakat juga kompak. Jangan sampai ada yang setuju sebagian, yang lain menolak. Harus ada satu suara agar ke depannya tidak terjadi persoalan serupa,” kata Idham.
Terkait bentuk ganti rugi yang diharapkan, Idham menjelaskan bahwa tanam tumbuh yang menjadi milik warga tetap harus dihargai, meskipun status kepemilikan lahan masih menjadi perdebatan.
“Tanam tumbuh itu jelas milik warga. Meski lahannya dikelola bersama atau bagian dari kelompok tani, apa yang sudah ditanam tetap harus dihargai dan diganti,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ganti rugi bukan semata soal nilai uang, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
“Kalau memang perusahaan lebih dulu menggarap lahan, setidaknya ada bentuk permintaan maaf atau kompensasi yang manusiawi. Ini bagian dari etika dan tanggung jawab sosial,” pungkasnya. (Hf/Adv)

