Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Tanam Tumbuh Warga Handil Baru
    Advertorial

    DPRD Kukar Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Tanam Tumbuh Warga Handil Baru

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menyoroti sikap PT Mitra Indah Lestari (MIL) yang dinilai belum menyelesaikan persoalan tanam tumbuh milik warga di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar, Senin (7/7/2025).

    Menurut Idham, DPRD mendorong agar perusahaan tidak abai terhadap dampak sosial dari aktivitas usahanya. Ia menegaskan bahwa tanam tumbuh yang sudah lebih dulu digarap warga harus mendapatkan ganti rugi yang layak.

    “Perusahaan jangan hanya mengambil hasil dari lahan, tapi tidak peduli dengan apa yang sudah ditanam warga. Kalau masih ada tanam tumbuh, bayarlah secara pantas,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar bersikap solid dalam menghadapi persoalan ini. Ketidaksatuan sikap di antara warga menurutnya hanya akan menyulitkan proses penyelesaian.

    “Kami berharap masyarakat juga kompak. Jangan sampai ada yang setuju sebagian, yang lain menolak. Harus ada satu suara agar ke depannya tidak terjadi persoalan serupa,” kata Idham.

    Terkait bentuk ganti rugi yang diharapkan, Idham menjelaskan bahwa tanam tumbuh yang menjadi milik warga tetap harus dihargai, meskipun status kepemilikan lahan masih menjadi perdebatan.

    “Tanam tumbuh itu jelas milik warga. Meski lahannya dikelola bersama atau bagian dari kelompok tani, apa yang sudah ditanam tetap harus dihargai dan diganti,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa ganti rugi bukan semata soal nilai uang, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

    “Kalau memang perusahaan lebih dulu menggarap lahan, setidaknya ada bentuk permintaan maaf atau kompensasi yang manusiawi. Ini bagian dari etika dan tanggung jawab sosial,” pungkasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.