Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Aksi demonstrasi Aliansi Kukar Menggugat yang digelar di Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025), berakhir dengan kesepakatan bersama. DPRD Kukar dan perwakilan mahasiswa menandatangani nota kesepahaman yang memuat 12 tuntutan aksi.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari dialog terbuka antara pimpinan DPRD dan massa aksi. Setelah mendengarkan orasi serta penjelasan dari Koordinator Lapangan, pimpinan DPRD menyatakan siap menindaklanjuti seluruh poin yang diajukan.
Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar siap menjalankan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen resmi.
“Kita siap menandatangani semuanya,” katanya singkat. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak berjarak dari aspirasi rakyat.
Isi nota kesepahaman meliputi berbagai isu, mulai dari penolakan RUU KUHAP, penghapusan tunjangan DPR, hingga desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat. Selain itu, terdapat tuntutan terkait kesejahteraan pendidik, pendidikan di daerah 3T, serta penghentian praktik tambang ilegal.
DPRD menegaskan akan membedakan penanganan tuntutan sesuai kewenangan. Poin yang bersifat nasional akan diteruskan ke DPR RI, sedangkan isu lokal akan dibahas dan diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Peraturan daerah kita selesaikan di sini,” ujar Ahmad Yani.
Koordinator Lapangan, Wawan Ahmad, menyampaikan bahwa semua tuntutan merupakan hasil kajian bersama mahasiswa dan masyarakat. Ia menilai ada banyak kebijakan yang belum berpihak pada rakyat.
“Tuntutan ini tidak boleh berhenti di atas kertas,” ungkapnya.
Wawan juga menyoroti maraknya tambang ilegal yang merugikan masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus tegas menindak oknum yang bermain di balik aktivitas tersebut. Bagi aliansi, kekayaan SDA Kukar belum memberi manfaat finansial nyata bagi warga.
Penandatanganan nota kesepahaman menjadi titik balik aksi tersebut. Dokumen dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini memastikan bahwa kesepakatan memiliki legitimasi untuk ditindaklanjuti.
Dengan kesepakatan itu, massa aksi merasa tujuan utama telah tercapai. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.00 WITA. Situasi yang kondusif menjadi penutup aksi damai yang berlangsung selama empat jam.
Bagi DPRD Kukar, hasil ini menjadi bukti bahwa aspirasi rakyat bisa diakomodasi melalui dialog. Kesepakatan tersebut juga menegaskan peran DPRD sebagai wadah aspirasi sekaligus lembaga yang berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat. (Hf/Adv)