Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima laporan dari nelayan terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan di wilayah pesisir Marangkayu, tepatnya di Desa Santan Ulu dan Santan Ilir.
Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, mengatakan laporan tersebut disampaikan nelayan kepada anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III. Limbah yang mencemari perairan Marangkayu diduga berasal dari salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Bontang.
“Komisi I sebenarnya sudah siap melakukan sidak, namun terkendala kewenangan, karena pabrik tersebut masuk ke wilayah Bontang,” ujar Junadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/6/2025).
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Kukar berencana berkoordinasi dengan DPRD Bontang. Junadi menyebut pihaknya akan meminta fasilitasi agar bisa digelar mediasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan.
“Saya sudah bangun komunikasi awal via telepon. InsyaAllah mereka siap. Tapi akan lebih baik jika saya bisa bertatap muka langsung dengan mereka, minta izin secara resmi,” jelasnya.
Junadi menegaskan, langkah investigasi harus dilakukan bersama agar hasilnya objektif. Jika disepakati ada inspeksi lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bontang dan DLHK Kukar harus turun bersama.
“Kalau hanya DLHK Bontang yang turun, sementara dampaknya dirasakan nelayan di Kukar, saya khawatir penilaiannya tidak objektif. Jadi harus ada pihak dari kita sendiri,” tegasnya.
Dia menambahkan, hasil dari koordinasi ini diharapkan bisa memastikan kebenaran dugaan pembuangan limbah yang merugikan aktivitas nelayan.
DPRD Kukar berkomitmen mengawal persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat. (Hf/Adv)

