Halonusantara.id, Samarinda – Dalam upaya memperkuat arah pembangunan daerah dan menjamin kualitas konsumsi masyarakat, DPRD Kota Samarinda saat ini memfokuskan perhatian pada dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis: Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilakukan secara intensif. Pihaknya akan menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan substansi aturan benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Prosesnya akan melibatkan OPD secara menyeluruh, agar masukan dari lapangan bisa langsung terakomodasi dalam draf Raperda. Harmonisasi menjadi kunci agar produk hukum ini tidak sekadar jadi dokumen formalitas,” jelas Rohim saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi penting untuk menjamin produk yang beredar di Samarinda memenuhi standar kehalalan dan kesehatan. Ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek kualitas dan keamanan pangan.
Sementara itu, RPJMD 2025–2030 disusun untuk menjadi panduan utama dalam pembangunan lima tahun ke depan, dengan mengedepankan pendekatan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi menjadi arah strategis pembangunan kota. Maka kami ingin memastikan setiap program dan indikatornya benar-benar mencerminkan harapan masyarakat Samarinda,” tegasnya.
Dengan pembahasan dua Raperda ini, DPRD berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang terarah serta berkelanjutan. (EP/Adv)

