Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan melalui tahapan uji publik. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya mitigasi bencana kebakaran sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda menggelar uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta sejumlah narasumber untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan perda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan berbagai masukan yang diterima dalam forum tersebut lebih banyak menitikberatkan pada langkah pencegahan agar risiko kebakaran dapat ditekan sejak dini.
“Masukan yang kami terima cukup beragam. Intinya, regulasi ini harus mampu memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Kamaruddin, salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero) dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, terutama di kawasan padat penduduk dan bangunan dengan jaringan listrik yang telah berusia lama.
“Instalasi yang sudah berusia lama perlu mendapat perhatian karena bisa menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran apabila tidak dilakukan perawatan,” katanya.
Selain aspek kelistrikan, pembahasan juga menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan pada setiap bangunan. DPRD menilai proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus memastikan tersedianya fasilitas penunjang keselamatan, seperti jalur evakuasi, hidran, alat pemadam api awal, hingga sistem pendeteksi asap.
“Bangunan harus dirancang dengan memperhatikan aspek keselamatan. Sistem peringatan dini sangat penting agar potensi kebakaran bisa diketahui sejak awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan perangkat pendeteksi kebakaran akan membantu mempercepat respons ketika muncul indikasi asap, panas berlebih, maupun api, sehingga risiko meluasnya kebakaran dapat diminimalkan.
Kamaruddin menegaskan Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi DPRD Samarinda dan ditargetkan dapat disahkan pada 2026 sebagai pedoman dalam memperkuat sistem pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan saat terjadi kebakaran.
Untuk memperkaya substansi regulasi, DPRD juga berencana melanjutkan tahapan uji publik dengan melibatkan perguruan tinggi lain di Samarinda. Melalui partisipasi berbagai kalangan, diharapkan perda yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan keselamatan masyarakat secara menyeluruh. (Eby/Adv)

