Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta adanya pembenahan dalam sistem pelayanan pertanahan agar proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih cepat, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa lahan yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai pelayanan administrasi pertanahan yang rumit dan kurang transparan dapat memicu kebingungan masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan lahan.
“Masyarakat membutuhkan proses pelayanan yang jelas dan sederhana agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional perlu terus melakukan perbaikan sistem pelayanan, khususnya dalam penyediaan informasi mengenai tahapan dan prosedur pengurusan sertifikat tanah. Keterbukaan informasi dianggap menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Ia juga menekankan bahwa transparansi pelayanan dapat membantu mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses administrasi lahan.
Markaca menyebut masih adanya persoalan sengketa dan administrasi pertanahan di beberapa kawasan Kota Samarinda menunjukkan bahwa sistem yang berjalan saat ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pertanahan dapat bekerja secara profesional dan memiliki komitmen memperbaiki sistem yang ada.
“Perbaikan pelayanan harus dilakukan secara serius agar konflik pertanahan tidak terus terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap reformasi pelayanan pertanahan dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas dan adil dalam kepemilikan lahan. Dengan sistem yang lebih tertata dan transparan, potensi sengketa tanah di Samarinda diharapkan dapat ditekan pada masa mendatang. (Eby/Adv)

