Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum sebuah tempat usaha beroperasi. Hal itu menyusul beroperasinya W Super Club di Jalan Gatot Subroto, sementara dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disebut masih dalam proses penyelesaian.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan Andalalin merupakan salah satu dokumen penting dalam proses perizinan karena berkaitan dengan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas, kapasitas parkir, serta keselamatan pengguna jalan.
“Informasi yang kami terima, izin Andalalin masih berproses. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat dan harus menjadi perhatian,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ronal, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyampaikan bahwa proses penyusunan Andalalin untuk W Super Club belum rampung. Namun di sisi lain, tempat usaha tersebut telah memulai aktivitas operasional.
Ia menjelaskan, selain Andalalin, terdapat sejumlah persyaratan teknis lain yang juga harus dipenuhi sebelum izin operasional diterbitkan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Seluruh dokumen tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada syarat yang belum terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian. Semua tahapan perizinan harus dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Ronal menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan segera menjalankan kewenangannya apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi. Menurutnya, pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Kalau memang salah satu izin belum terpenuhi, Dishub harus segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan dan akhirnya menimbulkan persoalan yang lebih besar atau menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tegasnya.
Ronal berharap seluruh proses perizinan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur sehingga operasional usaha di Samarinda berlangsung dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Eby/Adv)

