Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah menyusun pola pembinaan yang lebih terstruktur bagi relawan pengatur lalu lintas yang selama ini membantu mengurai kepadatan kendaraan di sejumlah titik. Keberadaan mereka dinilai masih memberikan manfaat bagi masyarakat, namun perlu didukung dengan aturan dan perlindungan yang memadai.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, mengatakan relawan lalu lintas kerap membantu mengatur arus kendaraan di kawasan yang belum sepenuhnya terjangkau petugas resmi. Peran tersebut, menurutnya, cukup dirasakan manfaatnya oleh pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Di beberapa kawasan, mereka cukup berperan membantu mengatur kendaraan sehingga kemacetan bisa berkurang. Kehadiran mereka juga sering dirasakan manfaatnya oleh pengguna jalan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan mekanisme pembinaan yang jelas agar aktivitas para relawan berlangsung secara tertib dan memiliki acuan dalam menjalankan tugas di lapangan. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian identitas resmi sebagai bentuk pengakuan sekaligus memudahkan masyarakat mengenali mereka.
“Perlu ada pendampingan dan pengaturan yang baik. Bahkan bisa dipertimbangkan pemberian tanda pengenal agar mereka memiliki identitas yang jelas saat bertugas membantu masyarakat,” katanya.
Selain aspek pembinaan, Andriansyah juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi relawan yang setiap hari berada di tengah padatnya arus kendaraan. Menurutnya, risiko kecelakaan maupun paparan cuaca menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan sehingga pemerintah perlu memikirkan bentuk perlindungan yang sesuai, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan.
“Mereka bekerja di lingkungan yang penuh risiko, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan di jalan. Karena itu, perlindungan seperti akses jaminan kesehatan patut dipertimbangkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan relawan dapat menjadi pelengkap dalam mendukung pengaturan lalu lintas di tengah keterbatasan jumlah personel yang dimiliki instansi terkait. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Andriansyah menegaskan relawan tidak dimaksudkan menggantikan tugas aparat maupun petugas resmi, melainkan sebagai mitra yang membantu menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Ia berharap pemerintah segera merumuskan regulasi dan sistem pembinaan yang jelas sehingga kontribusi relawan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (Eby/Adv)

