Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Isu ini mencuat seiring adanya laporan orang tua siswa yang diwajibkan membeli buku pelajaran dari pihak sekolah, yang diduga masih berlangsung di sejumlah sekolah negeri.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengecam keras praktik semacam itu. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di jenjang pendidikan dasar sejatinya telah dilarang oleh pemerintah pusat melalui surat edaran resmi.
“Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku,” tegas Ismail.
Menurutnya, beban ekonomi akibat pungutan semacam ini sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya wali murid. Ia menyampaikan keprihatinannya atas keluhan yang terus bermunculan terkait kewajiban membeli buku yang semestinya disediakan oleh sekolah.
Ismail pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh. Ia menyebut, meski praktik pungli sering kali berlangsung secara tidak terang-terangan, namun bukan berarti dibiarkan tanpa tindakan.
“Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian harus diselesaikan. Sekolah akan dipanggil untuk diminta penjelasan apa alasannya,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam menangani setiap temuan. Pemanggilan terhadap pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan.
Lebih dari sekadar masalah regulasi, Ismail menyebut bahwa penghapusan pungutan di sekolah adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.
“Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah,” pungkasnya.
DPRD berharap, melalui pengawasan ketat dan kerja sama antarinstansi, praktik pungutan liar di sekolah-sekolah Samarinda bisa diberantas demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas bagi seluruh siswa. (Eby/Adv)

