Halonusantara.id, Samarinda – Penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda terus diupayakan untuk mengembangkan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Khairin menegaskan bahwa pihaknya akan mematangkan Perda tersebut sebagai payung hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024) dan dihadiri oleh Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua stakeholder yang memang punya kepentingan itu bisa dilibatkan Dan harapannya Perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut,” ungkap Khairin.
Dirinya menjelaskan bahwa ada total 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan dalam rapat tersebut untuk mengakomodir kepentingan dari setiap stakeholder.
“Jadi walaupun tidak menjadi Perda yang sempurna tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada makanya jadi 10 OPD yang kita akan libatkan,” jelasnya.
“Kita minta tadi ikut dalam tim khusus di Pansus ini PUPR, Dinas Kesehatan kemudian Dinas Perdagangan dan dari Bapenda kemudian biro hukum dan Satpol-PP,” tambahnya.
Keterlibatan OPD tersebut untuk memastikan seluruh kemungkinan yang dapat terjadi dalam usaha pariwisata dan menghindari dampak negatif pada Perda yang akan dibuat.
Khairin menjelaskan untuk keterlibatan Bapenda sendiri jelas karena kewenangannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan keterlibatan biro hukum tentu untuk memberikan masukan terkait aspek hukum yang berlaku.
“Apakah ini bentuknya cukup revisi Perda atau harus Perda baru, kalau Perda baru ya pasti biro hukum akan merekomendasikan buat Perda baru jika pasal-pasal yang ada di Perda nomor 15 tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” ucapnya
Lebih lanjut, Khairin juga menyampaikan terkait pembentukan tim khusus beranggotakan 29 orang, yang terdiri dari OPD dan Pansus DPRD. Tim khusus tersebut dibuat untuk melakukan finalisasi Raperda sebelum diajukan menjadi Perda.
“Terkait dengan kepariwisataan sudah tidak lagi panjang lebar, dan tidak lagi berkonflik, Saya ingin model pasalnya seperti ini kata-katanya begitu, tapi sudah terakomodir di grup itu,” jelasnya
Khairin menyampaikan bahwa pihaknya akan menargetkan Perda tersebut selesai di bulan Mei, sehingga dapat disahkan selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni 2024.
Khairin berharap adanya Perda tersebut dapat menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan dapat mengembangkan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
“Saya cuman punya waktu tinggal satu bulan ya harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua ya selambat-selambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai Perda,” pungkasnya.(HN/Adv/ics)