Halonusantara.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) diakui telah menunjukan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah terhadap upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) 841 desa se-Provinsi Kaltim.
“Kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal menunjukan capaian baik. Target kita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019 – 2023 meningkatkan status 150 desa dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal sudah jauh terlampaui. Sekarang PR kita hanya tersisa 5 desa berstatus tertinggal,” kata Sekretaris Eka Kurniati, Jum’at (1/12/2023).
Menurutnya 5 desa yang masih berstatus tertinggal itulah yang perlu diperhatikan, dan keterlibatan lintas sektor dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakatnya.
Jika terpenuhi diharap menjadi faktor pengungkit indeks komposit peningkatan IDM 5 desa tersebut.
DPMPD telah melakukan bedah skor Indeks Desa Membangun (IDM) 5 Desa/Kampung tertinggal di Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian berkoordinasi lintas OPD membagi habis peran mendorong peningkatan status IDM.
“Jika semua berperan membantu pemenuhan ketersedian kebutuhan masyarakat bisa meningkatkan status IDM. Gilirannya target pengentasan desa sangat tertinggal dan tertinggal terwujud,” harapnya.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Indeks Desa Membangun sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan sebagai bahan kebijakan dalam mengentaskan desa tertinggal di Kalimantan Timur.(HN/Adv/Pc)