Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Enam Faktor Banyak MHA di Kaltim Belum Diakui
    Advertorial

    Enam Faktor Banyak MHA di Kaltim Belum Diakui

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Enam aspek yang menyebabkan baru adanya lima Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.

    “Kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di kabupaten/kota terkendala dengan minimnya anggaran pendukung, minimnya tenaga teknis dan pengetahuan panitia PPMHA mengenai tata cara pemberian pengakuan dan perlindungan MHA,” sebutnya.

    Selain itu, Anwar Sanusi melanjutkan, adanya kabupaten yang belum memiliki panitia PPMHA, turut menjadi kendala terbesar.

    Menurut dia, termasuk sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya masyarakat adat dari pemerintah kabupaten/kota, turut andil lambannya percepatan pengakuan MHA. Mengingat, masyarakat adat di Kaltim banyak tersebar di hampir di seluruh pelosok wilayah pedalaman Kaltim.

    “Kurang pahamnya masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara menulis atau menyusun data sosial ke dalam dokumen pengajuan MHA juga sangat terbatas,” terang Anwar Sanusi.

    “Pemahaman masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada pemerintah masih sangat minim informasi. Ditambah, belum terselesaikannya peta batas antar desa. Ini yang menjadi faktor penghambat untuk memberikan pengakuan bagi Komunitas Adat,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan. Dalam hal ini, DPMPD/DPMPD/K untuk melakukan fasilitasi PPMHA baru ini terbit setelah lima tahun, serta Permendagri 52/2014 diterbitkan.

    Perlu ditegaskan, upaya yang telah dilakukan DPMPD Kaltim saat ini bukanlah untuk mengambil peranan kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, menjadi bagian dari tugas yang diberikan oleh Pemprov Kaltim melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Dimana, memerintahkan Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan, serta perlindungan bagi masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.(HN/Adv/Eby)

    Anwar Sanusi DPMPD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.