Halonusantara.id, Samarinda — Persoalan lubang bekas tambang yang terbengkalai di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakseriusan dalam penanganan pasca tambang dinilai menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mendesak agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret dengan merumuskan regulasi yang kuat untuk menjamin pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang.
“Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).
Firnadi menekankan pentingnya kewajiban perusahaan dalam menutup lubang tambang, memulihkan struktur tanah, dan mengantisipasi potensi longsor. Ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang lepas tanggung jawab usai menambang.
“Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.
Firnadi juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim yang dinilainya harus memperketat prosedur penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang hendak beroperasi harus lebih dulu menunjukkan rencana pasca tambang secara lengkap dan realistis.
“Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan kerusakan lingkungan yang terus meluas, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan eksekusi di lapangan. Upaya ini diharapkan bisa mendorong tanggung jawab penuh dari pelaku usaha tambang, sekaligus meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. (Eby/Adv)

