Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Firnadi: Lubang Tambang Menganga, Pemprov Harus Hadir dengan Regulasi Tajam
    Advertorial

    Firnadi: Lubang Tambang Menganga, Pemprov Harus Hadir dengan Regulasi Tajam

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda — Persoalan lubang bekas tambang yang terbengkalai di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakseriusan dalam penanganan pasca tambang dinilai menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mendesak agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret dengan merumuskan regulasi yang kuat untuk menjamin pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang.

    “Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).

    Firnadi menekankan pentingnya kewajiban perusahaan dalam menutup lubang tambang, memulihkan struktur tanah, dan mengantisipasi potensi longsor. Ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang lepas tanggung jawab usai menambang.

    “Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.

    Firnadi juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim yang dinilainya harus memperketat prosedur penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang hendak beroperasi harus lebih dulu menunjukkan rencana pasca tambang secara lengkap dan realistis.

    “Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Dengan kerusakan lingkungan yang terus meluas, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan eksekusi di lapangan. Upaya ini diharapkan bisa mendorong tanggung jawab penuh dari pelaku usaha tambang, sekaligus meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.