Halonusantara.id, Samarinda — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya regulasi lingkungan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu membatasi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, menyatakan dukungannya terhadap pengajuan raperda tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa substansi dan pelaksanaan aturan perlu diperkuat agar tidak kehilangan relevansi di lapangan.
“Perubahan aturan harus menjadi alat yang efektif untuk mengontrol dampak lingkungan dari aktivitas industri, tambang, dan pembangunan. Bukan hanya tumpukan dokumen yang tak punya taji di lapangan,” ujar Didik.
Ia menyoroti dampak nyata dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri yang dinilai telah menyebabkan degradasi lingkungan yang kian meluas di Kalimantan Timur. Didik menegaskan perlunya keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengajak semua pihak untuk menjadikan nilai-nilai ideologis seperti kemandirian ekonomi dan kedaulatan atas sumber daya alam sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan lingkungan.
“Kami ingin arah pembangunan di Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekologi demi generasi mendatang,” lanjutnya menutup.
Fraksi ini berharap agar raperda yang dibahas dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan yang kuat, bukan sekadar formalitas hukum, demi menjaga masa depan Kalimantan Timur yang lebih berkelanjutan. (Eby/Adv)

