Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan nama calon Ketua DPRD Kukar untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Nama Ahmad Yani muncul sebagai calon Ketua DPRD definitif, menggantikan Junaidi yang sebelumnya menjabat dan telah wafat. Selama masa transisi, posisi Ketua DPRD Kukar dijabat oleh Junadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Dermawan, menjelaskan bahwa proses administrasi kini tengah berjalan dan usulan nama Ahmad Yani akan segera disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.
“Setelah berita acara, surat keputusan DPRD, dan pengumuman rampung, seluruh dokumen akan diserahkan kepada Bupati untuk dilanjutkan ke Gubernur guna penerbitan SK,” ujar Ridha, pada Selasa (6/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa proses administrasi tersebut umumnya memakan waktu sekitar dua pekan.
“Dari DPRD ke Bupati biasanya butuh tujuh hari, dan dari Bupati ke Gubernur juga tujuh hari. Jadi totalnya sekitar 14 hari,” tambahnya.
Pihak Sekretariat DPRD Kukar juga memastikan akan mempercepat proses pemberkasan agar segera sampai ke tangan Bupati.
“Semua berkas akan kami segerakan. Setelah itu akan kami akan berikan ke Bupati untuk ditindak lanjuti,” ungkap Ridha.
Setelah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur diterbitkan, DPRD Kukar akan kembali menggelar Rapat Paripurna untuk meresmikan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar definitif.(Hf/Adv)

