Halonusantara.id, Samarinda — Persoalan ganti rugi lahan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda masih menjadi perhatian serius. Hal ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Disnakertrans Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak pembangunan jalan.
Dalam forum itu, DPRD Kaltim menyampaikan bahwa tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah masuk dalam alokasi anggaran APBD Perubahan 2025. Hal ini menandai kemajuan penting, karena pembayaran tinggal menunggu proses administratif lebih lanjut.
Namun, permasalahan belum tuntas. Masih ada sembilan bidang tanah lainnya yang belum dapat dibayarkan, karena statusnya masih berada di dalam kawasan HPL transmigrasi. Kondisi ini membuat pemerintah belum dapat mengeksekusi pembayaran ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi harus hati-hati agar tidak memunculkan masalah hukum. Tidak boleh ada pembayaran dobel untuk objek yang sama atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agus Suwandy.
Senada dengan itu, anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menekankan pentingnya kejelasan hukum atas status lahan tersebut, mengingat warga sudah lama menempati lokasi tersebut.
“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka butuh kepastian. Kita mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang berlaku sejak 1981 ini bisa dicabut,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa proses pembayaran ganti rugi sebagian bidang sudah dilakukan sejak 2023. Namun, sembilan bidang lainnya yang masuk dalam kawasan HPL Embalut masih belum bisa dibayarkan karena terkendala aturan.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ini. Setiap tahapan dikawal Kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Fitra.
Untuk mempercepat penyelesaian, warga pemilik lahan di kawasan HPL Embalut diminta segera mengajukan surat permohonan pelepasan status HPL ke kementerian terkait. Langkah ini menjadi syarat penting agar ganti rugi yang dinantikan bisa segera terealisasi. (Eby/Adv)

