Halonusantara.id, Samarinda — Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam merealisasikan program unggulan “Gratispol” semakin konkret. Tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum program tersebut kini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengonfirmasi bahwa persetujuan itu meliputi pergub tentang pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, serta program kepemilikan rumah tanpa biaya.
Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari visi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan di daerah.
“Terakhir, beberapa Pergub sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Sri Wahyuni, Sabtu (17/5)
Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga tengah memproses satu regulasi tambahan terkait program umroh gratis bagi marbot masjid.
Pergub ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka dalam menjaga dan merawat masjid secara rutin.
“Program umroh gratis ini diberikan kepada marbot yang telah mengabdi minimal dua tahun. Ini bentuk apresiasi daerah kepada warga yang berkontribusi secara sosial,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa draft pergub umroh tersebut kini masih dalam tahap fasilitasi di Kemendagri. Setelah melewati proses penyempurnaan administratif, barulah peraturan ini dapat diterapkan secara penuh.
“Biasanya akan ada revisi atau penyempurnaan setelah difasilitasi Kemendagri. Begitu rampung, langsung bisa dijalankan,” terangnya.
Sri Wahyuni memastikan Pemprov akan terus mengawal seluruh tahapan regulasi agar pelaksanaan program Gratispol bisa segera dirasakan masyarakat, baik dari segi layanan pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga penghargaan sosial.(Na/Adv/DiskominfoKaltim)

