Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Legislatif Kota Samarinda, terutama yang tergabung dalam Komisi I, tengah berusaha menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk berbagai jenis penginapan seperti kos-kosan, guest house, dan hotel melati.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan tinjauan langsung ke sejumlah penginapan di Kota Samarinda. Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa dalam tinjauan tersebut, beberapa penginapan di Samarinda tidak memiliki izin resmi.
“Kami menemukan beberapa tempat yang memiliki izin dan sudah membayar pajak, tetapi izin tersebut sudah lama berlaku. Di samping itu, ada beberapa pemilik guest house yang mengklaim hanya memiliki sejumlah kamar, namun saat kami melakukan tinjauan, kapasitasnya jauh melebihi klaim tersebut,” ungkap Afif pada Rabu, (8/11/2023).
Dia mengakui bahwa pihaknya akan menggelar rapat kembali untuk menjelaskan klasifikasi terkait aturan batasan kamar dan memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara guest house, kos-kosan, dan hotel melati.
“Kami menyadari bahwa tidak ada pihak yang salah dalam hal ini, baik dari segi perizinan maupun pihak terkait lainnya. Kebingungan muncul karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan guest house,” tambahnya.
Oleh karena itu, Afif berharap klasifikasi berbagai jenis penginapan di Kota Tepian bisa dipermudah, sehingga di masa mendatang tidak akan menimbulkan kebingungan terkait aspek hukum.(HN/Adv/MR)