Halonusantara.id, Samarinda – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja mengumumkan jajaran kabinetnya, kabar kembalinya Kementerian Transmigrasi kini menjadi sorotan.
Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara sosok yang menjabat sebagai Menteri Transmigrasi. Pembentukan ulang kementerian ini membawa harapan baru, terutama dalam penyelesaian isu transmigrasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu melihat kebangkitan kementerian ini sebagai peluang untuk mengatasi persoalan transmigran yang selama ini mengakar di Bumi Etam,
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini menyuarakan agar Kementerian Transmigrasi mengembalikan kawasan yang dulu dicadangkan sebagai wilayah transmigrasi pada era 1970-an dan 1980-an.
“Dulu kawasan-kawasan tersebut memang direncanakan untuk transmigran, namun kini telah berubah menjadi pemukiman warga, dengan fasilitas publik yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah, mulai dari jalan, sekolah, hingga rumah-rumah warga,” jelasnya.
Masalah transmigrasi yang dihadapi Kaltim semakin kompleks dengan perkembangan kota Samarinda. Menurutnya, daerah seperti Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang masih tercatat sebagai kawasan transmigrasi, sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, wilayah-wilayah tersebut kini menjadi bagian dari pusat aktivitas masyarakat.
Demmu sapaan akrabnya menyampaikan bahwa DPRD Kaltim bahkan telah merekomendasikan agar Pemprov Kaltim memberi ganti rugi atas tanah warga yang sudah digunakan untuk pembangunan jalan ring road Samarinda. Dalam peta BPN, tanah tersebut masih masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi.
“Saat ini masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka huni masih termasuk dalam kawasan transmigrasi, karena tidak ada patokan yang jelas atau informasi yang cukup,” terangnya.
Demi menghindari konflik lebih lanjut, Demmu mendorong agar Kementerian Transmigrasi segera melakukan pemetaan ulang kawasan transmigran yang tidak lagi sesuai peruntukannya.
Dirinya berharap, dengan adanya kepastian wilayah, pemerintah daerah tidak kesulitan mengembangkan wilayah tersebut demi pembangunan fasilitas publik, pertumbuhan ekonomi, dan kemajuan masyarakat setempat.
Lebih lanjut kata Demmu, kementerian perlu fokus pada penyelesaian konflik tanah ini sebelum membuat program baru untuk penempatan transmigran.
“Saat ini, fokus utama harus pada penyelesaian masalah tanah. Jangan terburu-buru meluncurkan program baru, kita perlu menuntaskan dulu persoalan yang telah lama terjadi di kawasan transmigrasi,” tegasnya.
Terkait kata dia, keputusan untuk mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi menciptakan harapan bagi banyak pihak di Kaltim. Hadirnya kementerian ini diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali semangat transmigrasi, tetapi juga menjadi solusi bagi konflik tanah yang sudah lama membayangi Kaltim. (Him/Adv/DPRDKaltim)