Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Iswandi: Raperda Tambahan Penting untuk PAD, Tapi Harus Sesuai Aturan
    Advertorial

    Iswandi: Raperda Tambahan Penting untuk PAD, Tapi Harus Sesuai Aturan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraSeptember 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda masih tertunda. DPRD belum bisa bergerak lebih jauh karena dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi dasar hukum belum diterbitkan.

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2025.

    Menurutnya, regulasi baru itu sangat penting karena berhubungan langsung dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Wali Kota memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan raperda tambahan. Tetapi mekanismenya tetap harus diproses melalui Badan Legislasi Daerah agar sesuai aturan,” jelas Iswandi.

    Meski sifatnya mendesak, DPRD masih menunggu kejelasan administrasi. Usulan dari Pemkot akan lebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih detail.

    “Semua rancangan perda harus menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperhatikan regulasi terbaru. Jika masih ada pasal yang tidak relevan, tentu akan kami koreksi bersama pemerintah kota,” tambahnya.

    Iswandi juga menekankan, setelah draf dari Kemendagri turun, DPRD hanya memiliki waktu maksimal 15 hari untuk menuntaskan pembahasan. Jika terlambat, konsekuensinya bisa berupa sanksi.

    “Karena itu, kami tidak bisa melangkah sebelum ada draf resmi. Begitu sudah turun, barulah pembahasan bisa segera dimulai,” tegasnya.

    Ia menambahkan, sebagian materi yang diajukan sebenarnya pernah dibahas sebelumnya. Namun, tetap diperlukan penyempurnaan agar raperda yang disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di Kota Samarinda.

    Dengan demikian, langkah DPRD menunggu kepastian dari Kemendagri menjadi kunci agar pembahasan raperda tambahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran bagi kepentingan daerah. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,901 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,492 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.