Halonusantara.id, Samarinda – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda masih tertunda. DPRD belum bisa bergerak lebih jauh karena dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi dasar hukum belum diterbitkan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2025.
Menurutnya, regulasi baru itu sangat penting karena berhubungan langsung dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Wali Kota memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan raperda tambahan. Tetapi mekanismenya tetap harus diproses melalui Badan Legislasi Daerah agar sesuai aturan,” jelas Iswandi.
Meski sifatnya mendesak, DPRD masih menunggu kejelasan administrasi. Usulan dari Pemkot akan lebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih detail.
“Semua rancangan perda harus menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperhatikan regulasi terbaru. Jika masih ada pasal yang tidak relevan, tentu akan kami koreksi bersama pemerintah kota,” tambahnya.
Iswandi juga menekankan, setelah draf dari Kemendagri turun, DPRD hanya memiliki waktu maksimal 15 hari untuk menuntaskan pembahasan. Jika terlambat, konsekuensinya bisa berupa sanksi.
“Karena itu, kami tidak bisa melangkah sebelum ada draf resmi. Begitu sudah turun, barulah pembahasan bisa segera dimulai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian materi yang diajukan sebenarnya pernah dibahas sebelumnya. Namun, tetap diperlukan penyempurnaan agar raperda yang disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di Kota Samarinda.
Dengan demikian, langkah DPRD menunggu kepastian dari Kemendagri menjadi kunci agar pembahasan raperda tambahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran bagi kepentingan daerah. (Eby/Adv)

