Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang mencemari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, menegaskan pentingnya pengawasan serius terhadap kasus ini, yang dinilai melibatkan banyak pihak dan lintas sektor.
Menurut Sarkowi, hingga kini belum ada penilaian resmi dari DPRD mengenai perkembangan kasus, karena belum dilakukan pemanggilan formal terhadap instansi terkait.
“Terkait dengan tindak lanjut KHDTK Unmul ini, kita belum bisa juga mengatakan bahwa belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa untuk bisa memberikan penilaian objektif, dewan perlu menjadwalkan rapat resmi agar pihak terkait bisa menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara langsung.
“Yang bisa kita jadikan pedoman itu kan kalau kita sudah mengagendakan jadwal untuk mengundang mereka dan memberikan kesempatan mereka untuk bisa presentasi prosesnya sampai di mana,” lanjutnya.
Sarkowi juga menyoroti padatnya agenda DPRD yang menjadi kendala dalam mengatur waktu untuk pembahasan ini. Maraknya aksi demonstrasi dan agenda publik lainnya, termasuk soal program pendidikan dan kesehatan gratis (Gratispol), membuat waktu pembahasan menjadi terbatas.
“Sehingga memang agak kesulitan kita mencari waktu yang tepat untuk menjadwalkan kegiatan. Nah, persoalannya ini tidak hanya kewenangannya satu komisi, tapi gabungan komisi. Makanya tadi saya sampaikan supaya bisa dijadikan keputusan paripurna,” jelasnya.
Penanganan kasus tambang ilegal ini disebutnya harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan Komisi I, III, dan IV yang memiliki cakupan kewenangan berbeda.
“Komisi 1 itu kita harapkan akan konsen kepada penegakan hukumnya, Komisi 3 akan konsen dari sektor pertambangan karena memang kewenangannya Komisi 3, Komisi 4 itu terkait dengan sektor lingkungannya. Sehingga kita harapkan nanti bisa ada penegakan hukum di sektor pertambangan yang nyata-nyata telah berdampak merusak lingkungan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akhirnya menetapkan jadwal pertemuan resmi yang akan digelar pada 10 Juli pukul 14.00 WITA, dengan menghadirkan instansi terkait seperti Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Unmul, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dan nanti sama-sama kita saksikan proses dan tahapannya sudah sampai di mana. Yang waktu itu mereka berjanji dua minggu menetapkan tersangka, otomatis dengan waktu yang ada ini otomatis harusnya sudah jauh lebih punya progres kan. Nah nanti kita tunggu,” tutupnya.
Dengan agenda ini, DPRD Kaltim berharap mendapatkan informasi yang lebih transparan serta progres nyata dari penegak hukum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah KHDTK Unmul dan Kalimantan Timur secara umum. (Eby/Adv)

