Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah nyata dalam menangkal peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Melalui rapat lintas sektor di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (17/6/2025), Pemprov bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mematangkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Narkotika yang melibatkan sejumlah instansi kunci.
Langkah strategis ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, yang menurut data terbaru BNNP telah menyentuh lebih dari 33 ribu pengguna.
Rapat tersebut difokuskan untuk menyusun struktur, mekanisme kerja, dan kolaborasi antar-lembaga yang akan bergabung dalam Satgas.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam forum itu menekankan pentingnya kerja kolektif untuk menghadapi persoalan yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Peredaran narkotika tidak lagi terbatas di kota besar, tapi sudah menjalar ke pelosok-pelosok. Ini menjadi alarm serius bagi kami. Satgas yang disiapkan harus mampu menekan peredaran sekaligus menurunkan permintaan,” ujar Seno.
Ia juga menegaskan, bahwa peran Satgas nantinya tidak hanya sebatas menjalankan penindakan hukum, namun juga berfungsi sebagai penggerak sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di tengah masyarakat.
“Pemberantasan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa dua kota dengan angka pengguna tertinggi adalah Samarinda dan Balikpapan. Namun, fenomena peredaran narkoba kini telah menyebar hampir di seluruh 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Setiap tahun, kami menangani sekitar 1.700 hingga 2.500 pengguna yang masuk ke lembaga pemasyarakatan. Sebagian besar adalah korban, bukan pengedar. Jika jumlah pengguna meningkat, berarti permintaan juga tinggi. Ini yang harus segera ditekan,” jelas Rudi.
Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam Satgas nantinya akan lebih menyeluruh, dengan menggabungkan unsur pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum.
Rudi juga memastikan bahwa kerangka hukum dan dukungan kelembagaan bagi Satgas telah tersedia, sehingga implementasinya tinggal menunggu waktu.
“Satgas ini akan melibatkan Pemprov, BNNP, TNI, Polri, serta dinas terkait lainnya. Dengan kekuatan lintas sektor, kita harapkan penanganan narkoba di Kaltim menjadi lebih terintegrasi,” ujarnya.
Pembentukan Satgas ini menjadi tonggak baru dalam upaya Kaltim memerangi narkotika.
Pemerintah daerah berharap, melalui kolaborasi ini, Bumi Etam dapat terbebas dari jerat narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang. (NA/Adv/DiskominfoKaltim)

