Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)tengah memfinalisasi penyempurnaan skema pembagian manfaat dari Dana Karbon menjelang berakhirnya masa kerja sama dengan Bank Dunia pada tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan rencana pemanfaatan dana yang tersisa dalam program Carbon Fund yang telah berjalan sejak 2021. Penyesuaian tersebut mencakup penyusunan ulang strategi penyaluran, serta perluasan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi prioritas dalam proses konsultasi kali ini. Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa perubahan skema pembagian manfaat atau Benefit Sharing Plan (BSP) benar-benar mencerminkan kepentingan para penerima manfaat di daerah.
“Tahun ini adalah fase akhir dari kerja sama kami dengan Bank Dunia. Maka dari itu, perlu ada pembaruan mekanisme agar penyaluran dana yang tersisa dapat lebih tepat sasaran dan transparan,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (22/7/2025).
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih banyak melibatkan instansi teknis dan lembaga pengelola lingkungan, proses konsultasi tahun ini akan melibatkan masyarakat secara langsung.
Selain melalui forum tatap muka, masyarakat juga dapat mengakses dokumen BSP dan menyampaikan pendapatnya secara daring melalui platform resmi Forest Carbon Partnership Facility.
Rencana konsultasi publik akan dimulai dari tingkat provinsi, lalu dilanjutkan ke sejumlah wilayah yang menjadi penerima manfaat utama, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau. Proses ini menjadi syarat utama sebelum dana dapat didistribusikan.
“Kesepakatan bersama menjadi kunci. Setelah konsultasi selesai dan seluruh pihak menyetujui perubahan BSP, barulah penyaluran bisa dimulai,” tuturnya.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa dana karbon yang disalurkan bukan untuk keperluan operasional pemerintahan, melainkan untuk mendukung upaya pelestarian hutan. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengelola teknis agar program berjalan sesuai ketentuan.
“Manfaat dari dana ini tetap kembali ke masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan. Pemerintah daerah hanya menjembatani melalui program-program pelestarian yang telah dirancang,” tegasnya.
Sebagai informasi, program Carbon Fund di Kaltim mencakup tujuh kabupaten dan satu kota, namun implementasinya difokuskan pada empat wilayah utama yang dianggap mewakili kawasan sekitarnya.
Tahun 2025 menjadi penanda akhir dari kolaborasi ini, dan optimalisasi penyaluran dana yang tersisa dinilai krusial demi tercapainya tujuan lingkungan jangka panjang. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

