Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan serta penanganan kedua penyakit tersebut. Dalam pembahasannya, legislatif turut menyoroti sejumlah faktor yang dinilai berkaitan dengan upaya menekan laju penularan HIV di Kota Tepian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan regulasi yang tengah disusun tidak hanya berfokus pada aspek pelayanan kesehatan dan pengobatan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan yang dinilai mampu menekan penyebaran penyakit.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang konsisten dalam mendukung upaya preventif, termasuk tidak memberikan ruang terhadap aktivitas LGBT yang, menurut pandangannya, berpotensi memunculkan anggapan sebagai sesuatu yang wajar di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak memberikan ruang terhadap aktivitas LGBT. Jangan sampai ada kesan bahwa hal tersebut dianggap biasa atau dinormalisasi di tengah masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai Morfem.id, Kamis (25/6/2026).
Sri Puji menyampaikan pembahasan raperda dilakukan setelah Pansus IV mengumpulkan berbagai masukan melalui kunjungan lapangan, diskusi dengan tenaga kesehatan, organisasi pendamping pasien, hingga studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa.
Ia menilai tingginya angka kasus HIV di Samarinda menjadi alasan penting untuk memperkuat regulasi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, jumlah kasus HIV di Kota Samarinda telah melampaui 4.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar separuh pasien telah menjalani terapi, sementara sisanya masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Angka kasus yang ada menunjukkan bahwa persoalan HIV masih menjadi tantangan serius. Karena itu kami ingin regulasi ini mampu memperkuat langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh,” katanya.
Selain membahas strategi pencegahan, DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Samarinda untuk memetakan berbagai kendala dalam pelayanan, mulai dari akses pengobatan, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga perlindungan bagi petugas yang menangani pasien TB dan HIV/AIDS.
Melalui penyusunan Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS, DPRD berharap pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperluas upaya edukasi, pencegahan, pengobatan, serta pengendalian kedua penyakit tersebut sehingga penanganannya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Samarinda. (Eby/Adv)

