Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terindikasi masih mengenakan simbol-simbol partai dalam kegiatan kedewanan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Sutomo Jabir pun menanggapi hal ini. “Kalau kita sebenarnya, termasuk saya sudah tidak lagi mengenakan logo partai, karena beberapa partai telah resmi menjadi peserta Pemilu. Jadi, tidak diperkenankan menggunakan simbol-simbol kepartaian,” tuturnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sendiri, kata Sutomo, jauh-jauh hari sudah memperingatkan kerawanan pelanggaran ini kepada para Anggota Dewan yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif
Dia menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti jika ada Anggota DPRD Kaltim yang masih menggunakan simbol-simbol partai dalam kegiatan kedewanan baik itu dalam kegiatan Serap Aspirasi (Reses), Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).
“Bawaslu kan juga bekerja, Panwas Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kampung juga turun langsung ke lapangan, bahkan mereka akan menegur langsung ketika ada kegiatan kedewanan yang berbau kampanye,” ujar Sutomo, Rabu (1/3/2023).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini membeberkan sejauh ini Bawaslu Kaltim juga belum ada bersurat secara resmi ke DPRD Kaltim terkait dugaan terjadinya pelanggaran tersebut dalam kegiatan kedewanan.
“Kalau Bawaslu belum bersurat, artinya belum ada indikasi pelanggaran. Misal ada, mereka pasti laporkan ke DPRD Kaltim dan kami Badan Kehormatan (BK) pasti akan tindak itu semua,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)