Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Persoalan lahan antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dan PT Niaga Mas Gemilang mulai menunjukkan titik terang.
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil peran aktif dalam mencari solusi damai melalui pendekatan kemitraan, sebuah langkah yang diharapkan tak hanya meredakan konflik, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (8/7/2025) dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama Komisi I dan diikuti Dinas Perkebunan Kukar, warga terdampak serta perwakilan PT Niaga Mas Gemilang.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyatakan kesiapan untuk membuka ruang kerja sama, setelah proses panjang sebelumnya belum membuahkan hasil konkret.
Sebanyak 20 hektar lahan yang diklaim warga menjadi fokus pembahasan. Dari jumlah itu, 14,35 hektar diketahui telah bersertifikat sejak 2019. Warga mengajukan pola kemitraan sebagai bentuk penyelesaian, dan perusahaan menyambutnya dengan membuka opsi pembagian keuntungan dari hasil perkebunan.
DPRD menilai skema ini jauh lebih progresif dibanding membawa perkara ke jalur hukum. Menurut Ahmad Yani, penyelesaian lewat jalur damai memungkinkan terciptanya hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan antara warga dan perusahaan.
“Kalau bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan, kenapa harus ribut sampai pengadilan?” kata Yani.
Dalam konsep kemitraan yang ditawarkan, perusahaan akan berbagi hasil sebesar 10 persen kepada pemilik lahan.
Meski nominal ini masih dalam tahap perhitungan teknis, DPRD memberikan waktu dua minggu kepada perusahaan untuk merinci dan merancang pola kerja sama yang adil dan transparan.
Bagi pihak DPRD, hal ini bukan semata soal konflik tanah, tapi tentang bagaimana lahan bisa menjadi sumber kesejahteraan bagi pemiliknya. Ahmad Yani juga mendorong agar pemerintah desa turut proaktif membantu proses sertifikasi lahan lainnya, agar tidak ada lagi tumpang tindih status di kemudian hari.
Langkah dialogis seperti ini, menurut DPRD, penting untuk membangun ekosistem kolaboratif antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Ketimbang saling menuding, kerja sama diyakini lebih memberi manfaat jangka panjang.
“Kita harap kemitraan ini bukan hanya meredakan konflik, tapi jadi awal masyarakat mendapatkan haknya dan bisa hidup lebih sejahtera,” tutup Ahmad Yani. (Hf/Adv)

