Halonusantara.id, Samarinda — Di tengah tingginya intensitas industri dan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), perlindungan terhadap keselamatan pekerja kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa banyak kasus kecelakaan kerja di lapangan masih disebabkan oleh tiga faktor mendasar, yaitu kelalaian operator, penggunaan alat yang tidak memenuhi standar, serta kondisi lingkungan kerja yang abai terhadap kesehatan dan keselamatan.
“Keselamatan itu bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut nyawa. Perusahaan wajib memastikan operatornya tersertifikasi, peralatannya laik pakai, dan lingkungannya memenuhi standar K3,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Rozani menekankan bahwa alat kerja harus melalui proses uji kelayakan teknis dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga berwenang. Pengoperasian alat berat, misalnya, hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja bersertifikat dan memiliki izin resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan tak berhenti pada alat kerja semata. Faktor lingkungan seperti pencahayaan, tingkat kebisingan, suhu, dan potensi paparan bahan berbahaya turut menjadi indikator penting dalam menciptakan ruang kerja yang sehat dan aman.
“Lingkungan kerja itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai produktivitas tinggi tapi membahayakan kesehatan jangka panjang para pekerja,” lanjutnya.
Selain itu, Rozani mendorong setiap perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan kerja yang memadai. Bila tidak memiliki fasilitas mandiri, perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan layanan kesehatan resmi yang memenuhi syarat standar keselamatan kerja.
Bahkan, aspek yang dianggap sepele seperti penyediaan konsumsi di lingkungan kerja juga harus diawasi kualitas dan higienitasnya.
Menurutnya, pendekatan K3 tak boleh dipandang sebagai beban tambahan, melainkan sebagai sistem perlindungan yang menyeluruh terhadap aset terpenting perusahaan yaitu tenaga kerja.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif perusahaan dalam menjaga dampak aktivitas industri terhadap lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dibarengi dengan pengabaian terhadap keselamatan dan ekosistem sekitar.
“Jangan sampai kekayaan alam kita dimanfaatkan, tapi manusianya termasuk para pekerja justru jadi korban. Ini soal tanggung jawab jangka panjang,” tuturnya.
Pemprov Kaltim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong perusahaan untuk patuh pada standar K3 sebagai bagian dari tata kelola industri yang berkelanjutan dan manusiawi. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

