Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kukar, Senin (21/7/2025) melalui laporan Ketua Badan Anggaran, Johansyah.
Menurut Johansyah, mekanisme penyusunan pertanggungjawaban APBD telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Raperda disusun setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lalu dibahas bersama DPRD sebelum diajukan ke Gubernur Kaltim untuk evaluasi akhir.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui siklus dan mekanisme yang wajar dan sah. Ini bagian dari komitmen akuntabilitas publik dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Johansyah.
Namun, DPRD menyoroti tingginya ketergantungan Kukar terhadap dana pusat. Dari total pendapatan daerah tahun 2024 yang mencapai Rp12,7 triliun (88,75% dari target), hanya 6,2% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sisanya didominasi pendapatan transfer sebesar 93,16%, dan 0,64% dari pendapatan sah lainnya.
“Kesenjangan ini menunjukkan PAD kita masih sangat rendah. Pemerintah daerah harus lebih serius membenahi sistem perpajakan dan retribusi, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Johansyah.
Dalam aspek belanja, realisasi belanja operasi sebesar Rp6,37 triliun (49,8%) dan belanja modal Rp5,31 triliun (41,5%). DPRD menilai porsi belanja modal masih perlu ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan jaringan publik.
Satu hal yang juga menjadi sorotan adalah nihilnya realisasi belanja tidak terduga, padahal selama tahun 2024 Kukar dilanda lebih dari 40 kejadian banjir. “Ini menjadi catatan penting. Sistem belanja darurat perlu diperbaiki agar bisa merespons bencana secara cepat dan tepat,” ucapnya.
Selain mengandalkan APBD, DPRD juga mendorong pemanfaatan dana non-APBD seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. CSR dinilai sudah memberikan kontribusi dalam pembangunan taman kota dan fasilitas umum lainnya.
“Bappeda perlu menyusun perencanaan yang sinergis dengan dunia usaha. Ini sesuai amanat Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” tandas Johansyah. (Hf/Adv)

