Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong percepatan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemekaran desa. Ia meminta seluruh anggota panitia khusus (pansus) yang terlibat agar bekerja secara maksimal dan menargetkan penyelesaian dalam waktu dua bulan.
Hal ini disampaikan Ahmad Yani sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mendukung peningkatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah administratif desa.
“Kita harap semua pansus bekerja dengan baik dan dalam waktu tidak terlalu lama, satu dua bulan itu harus disahkan,” tegasnya, baru-baru ini.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebut, pembahasan raperda pemekaran desa seharusnya tidak menemui banyak kendala. Sebab, titik koordinat dan lokasi desa yang akan dimekarkan telah ditentukan. Bahkan, draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembentukan desa persiapan sudah disiapkan sebagai bagian dari proses administratif.
Dengan demikian, kata Ahmad Yani, tugas utama DPRD melalui pansus saat ini adalah memastikan seluruh raperda yang diajukan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tinggal diselaraskan dan dicek kelayakannya untuk ditetapkan sebagai perda. Jika sudah disahkan, otomatis desa tersebut akan resmi tercatat sebagai desa definitif,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemekaran desa merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal, serta mempercepat pembangunan yang lebih merata.
Dengan desakan ini, DPRD Kukar diharapkan mampu menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien melalui pembentukan desa-desa baru. (Hf/Adv)

