Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ketua DPRD Kukar Soroti Minimnya Referensi dalam Penyusunan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam
    Advertorial

    Ketua DPRD Kukar Soroti Minimnya Referensi dalam Penyusunan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan tantangan besar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pesut Mahakam.

    Ia menilai, hingga saat ini belum tersedia referensi maupun acuan teknis yang memadai, baik di tingkat daerah maupun nasional. Menurut Yani, kekosongan data dan minimnya kajian ilmiah menjadi hambatan utama dalam merumuskan substansi perda yang efektif.

    “Masalah utamanya adalah kita belum memiliki studi yang cukup mendalam mengenai tata kelola perlindungan pesut. Bahkan di Indonesia belum ada contoh nyata yang bisa kita jadikan rujukan,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menambahkan, jika ingin serius mengembangkan regulasi tersebut, pihaknya perlu menengok praktik konservasi di luar negeri. Di beberapa negara, spesies serupa dengan Pesut Mahakam dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.

    “Kalau mau belajar, memang harus ke luar negeri. Di sana pengelolaannya sudah jauh lebih baik dan bisa menjadi bahan pembelajaran,” tuturnya.

    Yani mengakui, hingga kini masih banyak aspek teknis yang belum tergambar jelas dalam naskah Raperda. Misalnya, metode pelestarian, pembagian peran antar instansi, hingga mekanisme pendanaan.

    “Kita belum punya gambaran konkret soal bagaimana memelihara pesut, bagaimana peran pemerintah, dan bagaimana pendanaan bisa dijalankan. Selama ini hanya sebatas wacana,” ucapnya.

    Untuk memperkuat landasan hukum, DPRD Kukar mendorong penambahan naskah akademik yang lebih komprehensif. Hal ini diperlukan untuk meyakinkan semua pihak bahwa perlindungan Pesut Mahakam bukan hanya tanggung jawab daerah, tapi juga provinsi dan pemerintah pusat.

    Yani juga menyoroti pentingnya peran sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya dalam Raperda ini. Ia berharap regulasi yang tengah disusun dapat mendorong keterlibatan lebih luas dalam konservasi spesies endemik Sungai Mahakam tersebut.

    “Raperda ini harus mengakomodasi peran perusahaan dan stakeholder lain. Karena tanpa dukungan lintas sektor, konservasi tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.

    Ia menegaskan, meskipun raperda ini sudah lama digagas, pihaknya belum dapat melanjutkan pembahasan tanpa adanya kajian tambahan, termasuk studi banding ke daerah atau negara yang telah sukses mengelola spesies pesut.

    “Kita perlu referensi baru agar pasal-pasal dalam Raperda bisa benar-benar diimplementasikan. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata,” pungkasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.