Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ketua DPRD Kukar Tanggapi Konflik Warga dan Kades Jembayan, Pencopotan Jadi Opsi Terakhir
    Advertorial

    Ketua DPRD Kukar Tanggapi Konflik Warga dan Kades Jembayan, Pencopotan Jadi Opsi Terakhir

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    RDP DPRD Kukar dengan warga desa Jembayan dan Pemerintah Desa. (Hf)

    Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani memberikan tanggapan terkait konflik antara warga dan Kepala Desa (Kades) Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus, Senin (11/8/2025).

    Ahmad Yani menegaskan, apakah permintaan masyarakat untuk memberhentikan kepala desa dikabulkan atau tidak, bergantung pada fakta dan bukti di lapangan.

    Ia meminta seluruh warga Jembayan tetap menjaga kedamaian dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditangani secara prosedural.

    “Jika peringatan sudah diberikan tapi tidak ada perubahan, pemakzulan bisa menjadi opsi terakhir. Namun, kami berharap itu tidak perlu terjadi selama kepala desa bisa bekerja sama dengan baik,” ujarnya.

    Menurutnya, keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD tidak banyak, salah satunya terkait tudingan keberpihakan kepala desa. Padahal, kepala desa seharusnya mengayomi semua warga tanpa membeda-bedakan.

    Ahmad Yani menekankan pentingnya verifikasi terhadap setiap pernyataan warga, termasuk soal perhatian terhadap lembaga adat.

    “Apakah benar kepala desa memihak? Apakah lembaga adat diperhatikan atau tidak? Semua harus diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti. DPRD harus berdiri di tengah, tegak lurus, dan menjalankan fungsi sesuai aturan,” tegasnya.

    Jika terbukti ada pelanggaran, kata Yani, tindakan tegas tidak bisa dihindari. Pimpinan DPRD akan meminta Komisi I melakukan kajian dan tindak lanjut atas aspirasi warga melalui RDP lanjutan dan pengumpulan bukti di lapangan.

    Dia juga menyampaikan harapan agar konflik bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, warga yang awalnya kontra dapat kembali mendukung jika pelanggaran dihentikan.

    “Kepala desa harus melayani semua warga, karena ia melaksanakan fungsi kepala daerah di tingkat desa. Bila itu tidak dilakukan, Bupati dan DPRD berhak menegur dan meminta pertanggungjawaban,” terangnya.

    “Evaluasi sumpah dan jabatan pun dapat dilakukan, dan jika perubahan tidak terjadi, pencopotan jabatan menjadi langkah terakhir,” pungkas Yani. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.