Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim: Jangan Sampai Anak Ditolak Sekolah karena Aturan Zonasi
    Advertorial

    Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim: Jangan Sampai Anak Ditolak Sekolah karena Aturan Zonasi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 22, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halo Nusantara. Komisi IV DPRD Kaltim memberikan sorotan serius soal administrasi kependudukan di Kaltim. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kewajiban anak-anak untuk bersekolah.
    Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis meminta, jangan sampai ada calon siswa yang ditolak bersekolah hanya karena terbentur aturan kependudukan.

    Seperti diketahui, administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat calon siswa untuk bisa mendaftar di tingkat SMA jalur zonasi. ”Jangan sampai anak-anak ditolak sekolah karena aturan zonasi,” tegasnya.

    Menurut Ananda Emira Moeis, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

    Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

    Makanya, Ananda Emira Moeis mendorong pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini. Menurutnya, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.

    “Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.

    Disinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya, ia menuturkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.

    “Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” paparnya. “Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” timpal Ananda Emira Moeis.

    Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan. “Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” tutupnya. (Im/adv)

    DPRD Kaltim Halo Nusantara
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Beluluh Sultan Jadi Penanda Dimulainya Rangkaian Pra-Erau Adat Kutai 2026

    September 17, 2026

    Sekolah di Kukar Diberi Kewenangan Terapkan PJJ Saat Kabut Asap

    September 17, 2026

    Kabut Asap Menebal, BPBD Kukar Turun ke Jalan Bagikan 5.000 Masker

    September 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,005 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.