Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Klasifikasi Guest House dan Penginapan Masih Jadi Pembahasan Serius DPRD Samarinda
    Advertorial

    Klasifikasi Guest House dan Penginapan Masih Jadi Pembahasan Serius DPRD Samarinda

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran (istimewa)

    Halonusantara.id, Samarinda – Sejumlah potensi yang bisa digenjot untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus menjadi pembahasan DPRD Kota Samarinda. Pasalnya selama ini kegiatan pembangunan Pemkot Samarinda sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat.

    Padahal sebagai Ibu Kota Kaltim, masih banyak objek yang perlu menjadi perhatian dan potensi bagi pendapatan daerah. Salah satunya yang disorot oleh Panitia Khusus (pansus) I DPRD Samarinda, dalam mengatur rancangan peraturan daerah (raperda) kos-kosan, guest house dan hotel melati. Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I Muhammad Yusran, memang selama ini masih sulit membedakan antara rumah kost yang mana di maksud guest house.

    “Karena hingga saat ini pun belum ada aturan pakemnya yang mengatur tentang retribusi khusus itu,” ujar Yusran, Selasa (21/11/2023).

    Padahal hampir di setiap ruas jalan selalu ada rumah kost maupun guest house, termasuk hotel melati. Hanya saja belum digarap maksimal sebagai pemasukan dalam retribusi PAD. Tak heran dalam pansus I ini akan mengkaji kembali raperda yang mengatur khusus itu.

    Sebab selama ini dalam peraturan daerah kota samarinda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak ada secara gamblang menyebutkan retribusi khusus untuk kos-kosan dan guest house, kecuali dimasukkan dalam kategori hotel.

    “Itulah pentingnya aturan, kalau belum ada bagaimana itu bisa diberlakukan kalau tidak ada aturannya, justru menjadi rancu kan,” tuturnya.

    Politikus Partai Golkar ini berharap dalam waktu tiga bulan ini, pansus I bisa menuntaskan pekerjaannya. Sebab dari ia mengaku masih banyak memerlukan pembahasan, khususnya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Karena pansus ini sebenarnya sudah berjalan, namun kami minta perpanjangan waktu selama tiga bulan dan telah diparipurnakan,” tutup Yusran.(HN/Adv/MR)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.